Kemarin Pagi istri saya menelpon mengabarkan dia baru saja menerima kartu NPWP dari Kantor Pajak Tegal, dia dan seluruh teman-teman di Puskesmasnya.
Padahal kata dia nggak pernah merasa ndaftar. Saya jelasin aja kalo itu program pendaftaran Wajib Pajak massal yang diadakan oleh kantor pajak setempat. Semua karyawan memang diharuskan memiliki NPWP jika pendapatannya sudah melebihi Pendapatan Tidak Kena Pajak.
Terus apa enaknya punya NPWP bukannya nanti bakal ribet, dikejar-kejar orang pajak terus?
Enaknya, tahun depan orang punya NPWP bakal kena pajak lebih rendah tarifnya daripada orang yang tidak punya NPWP. Apa nggak rugi tuh, penghasilan sama tapi dipotong lebih banyak hanya gara-gara nggak punya NPWP?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar